Setelah itu, sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos dan tidak bisa dibina akan diberhentikan dari jabatannya dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.***
Setelah itu, sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos dan tidak bisa dibina akan diberhentikan dari jabatannya dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: ANTARA