Minta Publik Tak Lagi Ragukan KPK, Fahri Hamzah: Jangan Percaya Ini Pelemahan Pemberantasan Korupsi, Tidak!

- 16 September 2021, 12:24 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah./

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tampak ikut memberikan tanggapannya terkait pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam pernyataannya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa saat ini merupakan ujung dari perjalanan panjang bagi lembaga KPK. 

Berubahnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menurut Fahri Hamzah menjadi awal bagi KPK untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. 

Baca Juga: Benarkah Merokok Bisa Meningkatkan Risiko Covid-19? Simak Penjelasan Berikut

"Ini adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan," ucap Fahri Hamzah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FahriHamzah pada Kamis, 16 September 2021. 

Fahri Hamzah pun lantas mengingatkan publik untuk tidak mempercayai isu yang beredar terkait pemecatan 56 pegawai KPK sebagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut. 

Menurutnya, pemberhentian pegawai yang tak lolos TWK itu bukan bagian dari niat jahat yang bisa menghambat kinerja KPK dalam memberantas tindakan maling uang rakyat.

"Jangan percaya bahwa ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi, tidak!," ujarnya. 

Baca Juga: Ilmuwan Berencana Menghidupkan Kembali Gajah Purba yang Hidup 4.000 Tahun Lalu, Tetapi Tanpa Gading

Seolah menunjukkan dukungannya terhadap KPK saat ini, Fahri Hamzah meminta masyarakat untuk tidak lagi meragukan lembaga antirasuah itu, apalagi hanya karena tiadanya sejumlah orang tertentu di lembaga tersebut.

"Jangan pernah meragukan @KPK_RI hanya karena orang2 tertentu tak lagi di sana. #MajuTerusKPK," kata Wakil Ketua Partai Gelora tersebut menambahkan. 

Cuitan Fahri Hamzah.
Cuitan Fahri Hamzah. Tangkapan layar Twitter @FahriHamzah.

Diketahui sebelumnya, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai lembaga terkait, KPK memutuskan untuk memberhentikan secara hormat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021 mendatang. 

Baca Juga: Puji Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota, Mustofa Nahrawardaya: Semua Dibetulin, Jakarta Jadi Bermartabat

Pada awalnya, enam pegawai yang tak lolos TWK diberi kesempatan agar mengikuti pelatihan bela negara untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Namun tawaran KPK tersebut tidak diambil oleh enam pegawai sehingga membuat mereka harus diberhentikan bersama dengan 50 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. 

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Ikut Gerakan Tutup Kuping: Orang Temukan Cara Beroposisi yang Tak Mungkin Ada Deliknya

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ucap Alexander Marwata dilansir dari Antara. 

Tak sedikit pihak yang menilai lembaga KPK berupaya mempercepat waktu pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut. 

Namun pihak KPK membantah kabar itu dengan menyatakan bahwa tanggal tersebut sudah sesuai dengan durasi yang dimandatkan dalam undang-undang. 

Baca Juga: Dibintangi Vicky Nitinegoro-Chrissie Vanessa, FTV Siang 'Cintaku Manis Manis Gurih' Tayang Hari Ini di SCTV

"Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

Menurutnya, KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku. 

Keterangan itu diketahui termuat dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @Fahrihamzah ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x