Yudi Purnomo Bagikan Kenangan Mengabdi Belasan Tahun di KPK: Biasanya Datang Pagi untuk OTT Tangkap Koruptor

- 16 September 2021, 13:55 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap belum lama ini membagikan pengalamannya saat menjadi bagian dari pegawai KPK sejak dulu hingga saat ini. 

Yudi Purnomo sendiri diketahui merupakan salah satu dari 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Dalam keterangan tertulisnya, Yudi Purnomo mengungkapkan awal mula dirinya direkrut sebagai pegawai KPK adalah di masa kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, yakni pada 2007 silam. 

Baca Juga: Soroti Pernyataan Diaz Hendropriyono, Mardani Ali Sera: Terkesan Merendahkan Pesantren, Tidak Bisa Dibenarkan

Pada saat dia masuk ke lembaga antikorupsi tersebut, KPK baru saja membangun sistem dan sumber daya manusia (SDM). 

Kemudian pada masa kepemimpinan Antasari Azhar, Yudi Purnomo resmi dilantik menjadi pegawai, bertepatan saat KPK tengah membangun rasa kepercayaan publik.

"Direkrut 2007 jaman Pak Ruki saat KPK baru membangun SDM&sistem. Dilantik 2008 jaman Pak Antasari saat membangun kepercayaan publik," kata Yudi Purnomo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Segera Dilaksanakan, Oki Setiana Dewi Bocorkan Warna Baju untuk Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan

Setelah lama mengabdi, Yudi Purnomo kini harus berhenti berkiprah di KPK, tepatnya pada masa kepemimpinan Firli Bahuri lantaran dipecat tanpa adanya kesalahan yang ia lakukan. 

Namun ia menegaskan akan tetap tegak mesti diberhentikan secara hormat hanya karena tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Dipecat sepihak tahun 2021 jaman pak Firli tanpa ada dasar kesalahan apapun yg saya lakukan. Aku Tetap tegak diberhentikan secara terhormat seperti ini," ucapnya.

Seolah enggan berpisah dengan lembaga KPK, Yudi Purnomo mengenang kebiasaannya ketika datang ke kantor pagi hari untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Baca Juga: Minta Publik Tak Lagi Ragukan KPK, Fahri Hamzah: Jangan Percaya Ini Pelemahan Pemberantasan Korupsi, Tidak!

Bedanya kali ini, ia datang bukan untuk itu, melainkan untuk membersihkan meja kerja agar tidak bertemu dengan pegawai lain yang masih aktif di KPK dan menjadi kawan seperjuangannya memberantas korupsi. 

"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap Koruptor, kini datang beresin meja kerja agar ngga ketemu banyak teman-teman pegawai," ujar Yudi Purnomo menambahkan.

Bukan tanpa alasan, Yudi Purnomo menghindar bertemu dengan kawan-kawannya di KPK karena tak sanggup berpisah dan melihat kesedihan kawan sejawatnya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 16 September 2021: Teror Terus Berlanjut, Aldebaran Menghilang

Mengingat pengabdiannya di KPK bersama pegawai lainnya ketika memberantas korupsi sudah sangat lama dan memiliki kenangan tersendiri. 

Bahkan sebelum ia bertemu pun teman-temannya yang masih bekerja di KPK telah banyak menghubunginya sedari malam. 

"Nggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," ucapnya menjelaskan.

Cuitan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Cuitan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Baca Juga: Puji Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota, Mustofa Nahrawardaya: Semua Dibetulin, Jakarta Jadi Bermartabat

Seperti diketahui sebelumnya, usai dinyatakan adanya pegawai KPK yang tak lolos TWK, berbagai upaya dilakukan oleh banyak pihak untuk memperjuangkan nasib 75 pegawai yang hendak diberhentikan dari jabatannya di KPK. 

Setelah terjadinya sejumlah rangkaian penyelidikan dan putusan dari beberapa lembaga berwenang seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK), para pegawai yang dinyatakan tak lolos tadi akhirnya tetap diberhentikan oleh KPK. 

Akan tetapi jumlah pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang berkurang menjadi 56 pegawai lantaran sisanya dinyatakan bisa dibina dan mengikuti pelatihan, sehingga diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Sebesar Rp2,4 Juta

Lalu meski dinyatakan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses TWK oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI, tetapi lembaga KPK tetap teguh dengan keputusannya memecat pegawai yang tak lolos TWK.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar dengan sejumlah lembaga terkait di Gedung KPK, Jakarta pada 13 September 2021 lalu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @yudiharahap46


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x