Menurutnya, sikap pemilik kekuasaan itu akhirnya malah menyempurnakan terjadinya kekuasaan yang gelap.
"Varian baru virus korupsi yg scr sengaja dilegitimasi kekuasaan at all cost, menyempurnakan merajalelanya kuasa kegelapan," ujar Bambang Widjojanto menambahkan.
Baca Juga: Buntut Serangan Pesawat Tak Berawak di Kabul Bulan Lalu, Pentagon: Kami Salah dan Mohon Maaf
Diketahui sebelumnya, usai melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah lembaga terkait, KPK akhirnya tetap memutuskan memberhentikan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK pada 30 September 2021.
Padahal sebelumnya berdasarkan temuan Komnas HAM, terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Ombudsman RI juga menyatakan adanya maladministrasi dalam proses TWK sehingga para pegawai yang dinyatakan tak lolos direkomendasikan untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Ria Ricis Menangis Haru Saat Dirinya Berhasil Mengabulkan Permohonan Terakhir Ayahnya
Namun temuan dari dua lembaga tersebut seolah tidak dihiraukan oleh KPK, dengan tetap diputuskannya 56 pegawai KPK untuk diberhentikan secara hormat pada 30 September mendatang.***