Jelang Pemilu 2024, KPU Diminta Hati-hati Tentukan Tanggal Pelaksanaan

- 20 September 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang kabarnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Mendekati tahun pelaksanaannya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahuddin meminta lembaga legislatif, pemerintah, KPU, dan Bawaslu agar berhati-hati dalam menentukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia menyampaikan bahwa jadwal Pemilu tersebut ditetapkan oleh UUD 1945 sehingga jika terjadi perubahan waktu penyelenggaraan maka pelaksanaan Pemilu nanti berpotensi menyalahi aturan.

Baca Juga: Soal Tugu Sepatu di Sudirman, Ferdinand: Nies, Kenapa Dibongkar? Spesialisasimu Gubernur Bongkar Pasang?

“Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” kata Said Salahudin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 20 September 2021.

Said Salahudin membeberkan jika frasa ‘lima tahun’ dalam konstistusi sangat lah mudah untuk dihitungnya.

Menurutnya, 12 bulan dikali 5, sehingga jika pada tahun 2019 Pemilu digelar pada bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup, Pihak Manajemen Minta Peserta Cek Berkala Dasboard Akun

Dia berpendapat bahwa seharusnya semua pihak patuh dan tetap pada jalur konstitusi lantaran menurutnya negara harus dibangun dengan sistem yang "ajeg".

Dengan begitu, menurut Said Salahudin, agenda lima tahunan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Namun ia pun menilai bahwa apabila terjadi force majeure seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi menyeluruh di Indonesia atau ada unsur darurat lainnya, maka bisa saja dijadikan sebagai landasan untuk memajukan dan memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak jadi soal jika digelar selain pada April.

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, Jansen Sitindaon Singgung Pemilu 2024: Semoga Tidak Salah Pilih Lagi

Namun, Said Salahudin mengatakan bahwa jika yang menjadi alasan adalah Pilkada serentak 2024, maka menurutnya sangatlah tidak masuk akal.

Dia menuturkan bahwa Pilkada serentak itu hanya diatur dalam produk hukum di level Undang-Undang.

Said Salahudin memiliki kekhawatiran jika kemudian muncul permasalahan hukum yang serius akibat aturan UUD 1945 digeser oleh aturan selevel Undang-Undang.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Selasa, 21 September 2021: Virgo, Waktunya Bersenang-senang dengan Pasangan

Dia mengatakan jika ada salah satu yang harus dikorbankan, menurutnya yang paling tepat adalah pelaksanaan Pilkada serentak yang dimundurkan bukan malah Pemilu.

Said mengatakan bahwa jika aturan yang akan diubah adalah soal Pemilu, maka MPR harus melakukan amandemen Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah