Baca Juga: Ridho 2R Ungkap Alasan Undang Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Pernikahannya: Kita Tidak Melupakan!
Penetapan ini diberikan indikator tambahan berupa capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Adapun ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 bila capaian total vaksinasi dosis 1 minimal dan lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan nilai minimal 50 dan 40 persen.
Selanjutnya, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 bisa terjadi jika capaian total vaksinasi dosis 1 minimal dan lanjut usia di atas 60 tahun mendapatkan nilai minimal 70 dan 60 persen.
Baca Juga: Bocoran Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21
Kemudian pada kabupaten/kota dengan level 2 pada Inmendagri 41/2021 dan masih berada di level tersebut atau level 1 mengacu pada indikator yang sudah ditentukan pada 12 September 2021 akan mendapatkan tenggat waktu selama 2 minggu untuk mengejar target vaksinasi mengikuti Inmendagri 44/2021.
Jika kabupaten/kota gagal mengejar target vaksinasi dalam tenggat 2 minggu, maka akan dinaikkan menjadi level 3.***