Terbaru: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 4 Oktober 2021, Berikut 10 Wilayah yang Masuk Level 4

- 21 September 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Menurut Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM luar Jawa-Bali mulai berlaku dari tanggal 21 September 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan (PPKM) selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, pada Senin, 20 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Baca Juga: Soal Pengesahan Calon Anggota BPK, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Berikut

Dalam aturan terbaru PPKM luar Jawa-Bali, masih terdapat 10 wilayah yang berada pada PPKM Level 4, meskipun mengalami penurunan dari 23 kabupaten (kota).

“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Lalu, daerah yang masih berada pada PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak 105 kab/kota, level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Baca Juga: Jadi Artis K-pop Pertama yang Hadir, BTS 'Permission To Dance' Menggema di Markas Besar PBB

Sementara itu, untuk aturan umumnya, menurut Airlangga Hartarto akan sama dengan PPKM periode sebelumnya, dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

“Di (PPKM) Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.

Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pemerintah memutuskan PPKM di Jawa-Bali akan dilaksanakan selama dua minggu.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Disebut Masih Merasa Atasan Penjaga Rutan, Refly Harun: Wajar, Dia Jenderal Bintang Dua

“Dalam arahan yang diberikan presiden dalam Rapat Terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujarnya.

Luhut memaparkan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Meski demikian, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap PPKM.

Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak euforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Giring Harap Anies Baswedan Tak Jadi Presiden, Cipta Panca: Nyanyi Aja, Kalau Jadi Politisi Nanti Mabok Darat

“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya (pemerintah) akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x