Kemudian, perjalanan lewat jalur darat hanya bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Dalam pelaksanaannya, para pelaku perjalanan internasional wajib memenuhi syarat berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tersengat Lebah, Puluhan Penguin Afrika yang Terancam Punah Ditemukan Tewas
3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui test PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi eHAC internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.
4. WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina mau pun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan test ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam.
6. Melakukan test ulang RT PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari ke-8. Jika positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Bek Tengah Andalan Chelsea Diincar Juventus dan Bayern Munich