Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional

- 21 September 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. /Fauzan/ANTARA FOTO

Kemudian, perjalanan lewat jalur darat hanya bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dalam pelaksanaannya, para pelaku perjalanan internasional wajib memenuhi syarat berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tersengat Lebah, Puluhan Penguin Afrika yang Terancam Punah Ditemukan Tewas

3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui test PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi eHAC internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.

4. WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina mau pun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan test ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam.

6. Melakukan test ulang RT PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari ke-8. Jika positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Bek Tengah Andalan Chelsea Diincar Juventus dan Bayern Munich

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x