"Akses masuk menuju pusat perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam berkurang," tutur dia menambahkan.
Oleh sebab itu, kata Alphonzus, pihaknya berharap aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal tak dibatasi di lima kota saja.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam mal dengan syarat pengawasan ketat orang tua.
Akan tetapi perizinan tersebut hanya berlaku untuk mal yang ada di lima kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengabarkan perpanjangan PPKM pada Senin, 20 September 2021.***