PR DEPOK - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) melontarkan harapannya terkait aturan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal.
Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja harap aturan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal tak terbatas, jangan hanya untuk di lima kota saja.
Menurutnya hal itu berkaca dari semakin membaiknya penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga pemberlakuan protokol "Wajib Vaksinasi".
"Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama usia kurang dari 12 tahun bisa memasuki semua pusat perbelanjaan selaindi DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Alphonzus berpendapat bahwa akan ada sedikit harapan apabila mal-mal diizinkan jalani aturan yang memperbolehkan orang dewasa mengajak anak di bawah 12 tahun masuk.
Menurut dia, apabila mal-mal mendapatkan izin untuk menjalani aturan tersebut diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan pusat perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan SOP yang bisa diterapkan sewaktu-waktu jika terdeteksi pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
"Akses masuk menuju pusat perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam berkurang," tutur dia menambahkan.
Oleh sebab itu, kata Alphonzus, pihaknya berharap aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal tak dibatasi di lima kota saja.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam mal dengan syarat pengawasan ketat orang tua.
Akan tetapi perizinan tersebut hanya berlaku untuk mal yang ada di lima kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengabarkan perpanjangan PPKM pada Senin, 20 September 2021.***