KPK Berhentikan 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Barangkali Merasa di Atas Pemerintah

- 23 September 2021, 16:43 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan baru-baru kembali memberikan komentarnya, terkait pemberhentian 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam keterangan tertulisnya, Novel Baswedan menduga keputusan itu sengaja diambil untuk memperlihatkan bahwa posisi hukum sudah tidak ada wibawanya.

Mengingat sebelumnya pimpinan KPK tetap kukuh memberhentikan puluhan pegawai, meski Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan dalam proses TWK.

Baca Juga: Tidak Ajukan Banding, Eks Mensos Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Kelas 1 Tangerang

"Bisa jadi yg dilakukan Pimp KPK adl ingin beritahu kita bahwa hukum tdk ada wibawa," kata Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Kamis, 23 September 2021.

Kemudian, Novel Baswedan berpendapat bahwa para pimpinan KPK malah terang-terangan melawan hukum dan bersikap manipulatif, hanya untuk menyingkirkan pihak tertentu di KPK.

Hal itu menurutnya dapat dilihat dari sikap pimpinan KPK yang tak menghiraukan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan oleh lembaga seperti Ombudsman RI serta Komnas HAM.

Baca Juga: Ashanty Tanyakan Hubungan Anaknya dengan Kellen dan Amora, Arsy Hermansyah: Kakak Arsy Juga kan

"Mrk tunjukkan berani melawan hukum, bertindak ilegal & manipulatif utk singkirkan peg KPK tertentu.
ketahuan dgn fakta & bukti yg jelas dari lembaga lain bisa tetap bergeming," ujarnya menjelaskan.

Cuitan Novel Baswedan.
Cuitan Novel Baswedan. Tangkapan layar Twitter @nazaqistsha.

Sikap tersebut akhirnya membuat Novel Baswedan menyimpulkan bahwa pimpinan KPK mungkin merasa lebih tinggi dari pemerintah.

Bahkan menurutnya, mereka berani mengeluarkan surat pemberhentian ketika lembaga tertinggi seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) saja memutuskan perkara TWK sebagai wewenang pemerintah.

Baca Juga: Sindir Jokowi yang Nyatakan Berkomitmen Berantas Mafia Tanah, Yan Harahap: Soal 'Janji' sih Emang Jagonya

"Pimp KPK brgkl jg merasa diatas pemerintah. Walaupun putusan MA katakan tindaklanjut TWK adl wewenang pemerintah, nekad buat SK pemberhentian," ucap Novel Baswedan.

Tampak geram, Novel Baswedan pun melayangkan pertanyaan seolah menyindir sikap para pimpinan KPK.

Lalu ia menyebut pimpinan KPK kali ini sebagai kepemimpinan yang paling berani, tetapi berani dalam hal melawan hukum pemerintah.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

"Krn merasa atasannya adl langit2 & lampu? Ini masa Pimp KPK paling berani, tp sayangnya justru berani melawan hukum," tuturnya menambahkan.

Cuitan Novel Baswedan.
Cuitan Novel Baswedan. Tangkapan layar Twitter @nazaqistsha.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK memutuskan untuk tetap memberhentikan secara hormat 57 pegawai, yang tak lolos TWK pada 30 September 2021 mendatang.

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi (rakor) yang digelar dengan sejumlah lembaga terkait pada 13 September 2021 lalu.

Baca Juga: Akhirnya Lesti Kejora Positif Hamil, Rizky Billar : Insya Allah Anak Pertamaku Leslar Junior!

KPK pun menyampaikan penghargaan tertinggi atas jasa dan dedikasi yang telah diberikan para pegawai yang diberhentikan kepada KPK, dan memberikan doa terbaik bagi mereka.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bangsa dan negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu, 15 September 2021 seperti dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @nazaqistsha ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah