"Feeling saya Azis nanti dituntut 1-2 thn penjara," tutur Gus Umar di akhir cuitannya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Azis akan segera dipanggil untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri.
Ia pun berharap bahwa Azis bisa datang memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujarnya.
Sementara itu, nama Azis Syamsuddin sendiri muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju.