PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, mengomentari soal proses hukum terhadap Azis Syamsuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Gus Umar menyoroti penetapaan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Gus Umar, jika kasus ini nantinya telah berjalan, ia menduga bahwa Azis Syamsuddin akan dituntut ringan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Nanti ya klu sidang sdh berjalan saya yakin Azis syamsudin akan dituntut ringan oleh jaksa @KPK_RI," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_70.
Bukan tanpa alasan, Gus Umar menilai saat ini KPK baik terhadap para koruptor.
Mengulas kasus-kasus sebelumnya, ia menyinggung soal hukuman Juliari Peter Batubara yang hanya dituntut 11 tahun penjara, serta Rommy PPP yang dituntut 4 tahun penjara.
"Skrg KPK baik sm koruptor buktinya Juliari saja dituntut 11 thn penjara oleh jaksa KPK. Romy PPP dituntut 4 thn oleh KPK," katanya melanjutkan.
Ia lantas menduga bahwa Azis Syamsuddin mungkin hanya akan dituntut 1 atau 2 tahun penjara saja.