Yakin Azis Syamsuddin Akan Dituntut Ringan oleh Jaksa KPK, Gus Umar: Feeling Saya 1-2 Tahun Penjara

- 24 September 2021, 06:10 WIB
Tokoh NU, Gus Umar.
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umarhasibuan70

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, mengomentari soal proses hukum terhadap Azis Syamsuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Gus Umar menyoroti penetapaan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Gus Umar, jika kasus ini nantinya telah berjalan, ia menduga bahwa Azis Syamsuddin akan dituntut ringan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta

"Nanti ya klu sidang sdh berjalan saya yakin Azis syamsudin akan dituntut ringan oleh jaksa @KPK_RI," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_70.

Bukan tanpa alasan, Gus Umar menilai saat ini KPK baik terhadap para koruptor.

Mengulas kasus-kasus sebelumnya, ia menyinggung soal hukuman Juliari Peter Batubara yang hanya dituntut 11 tahun penjara, serta Rommy PPP yang dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sebut Berita Buruk tentang Anies Baswedan Jarang Beredar, Ferdinand Hutahaean: Dapat Iklankah dari Pemda?

"Skrg KPK baik sm koruptor buktinya Juliari saja dituntut 11 thn penjara oleh jaksa KPK. Romy PPP dituntut 4 thn oleh KPK," katanya melanjutkan.

Ia lantas menduga bahwa Azis Syamsuddin mungkin hanya akan dituntut 1 atau 2 tahun penjara saja.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x