Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara maling uang rakyat yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Nakes Gerald Sokoy Dikabarkan Masih Disandera KKB, Berikut Penjelasan Polda Papua
Adapun nama Azis Syamsuddin ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap sebesar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju.
Sejauh ini, KPK belum mendapat memberikan informasi secara menyeluruh terkait konstruksi perkara tersebut.
Selain itu, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut belum diinformasikan lebih detail.
Meski demikian, KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.***