Partai Demokrat Kembali Diguncang, Jansen Sitindaon: Lelah Benar dengan Keadaan Ini

- 27 September 2021, 06:20 WIB
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. /Foto: Instagram/@jansensitindaon/

PR DEPOK – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut memberikan pernyataan atas kembali terjadinya upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko.

Ungkapan itu Jansen Sitindaon sampaikan melalui cuitan akun media sosial pribadi miliknya.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @jansen_jsp pada 25 September 2021 Jansen Sitindaon mengatakan bahwa dirinya sangat merasakan kelelahan dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Berencana Terbang ke Papua untuk Menonton PON XX? Simak Informasi Terbaru untuk Dapat Diskon Penerbangan

“Lelah benar dgn keadaan ini,” kata Jansen.

Wasekjend Partai Demokrat itu mengatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan kekuatan dan strategi serta waktu juga pikiran sangatlah terganggu.

Konsolidasi, waktu & pikiran terganggu,” ujarnya.

Jansen Sitindaon mengatakan bahwa pihaknya akan selalu ingat dan merekam siapa pun kalangan yang mencoba mengganggu keutuhann Partai Demokrat.

“Kami akan catat dgn sangat baik siapapun kalian yg mendukung pembegalan partai kami ini,” katanya.

Terlebih menurutnya, kalangan yang mencoba merusak keutuhan partainya tersebut berasal dari luar partai.

“Apalagi yg berasal dr luar: baik itu atas dasar, dalih & alasan apapun,” tutur Jansen.

Baca Juga: 5 Manajer yang Memilih Lionel Messi daripada Cristiano Ronaldo, Mulai dari Fabio Capello hingga Pep Guardiola

Politisi Partai Demokrat itu memberikan peringingatan kepada siapa pun bahwa perjalanan kehidupan dalam ruang politik itu tidak sebentar.

“Ingatlah, kehidupan politik ini panjang saudara2!,” ujarnya.

Seperti diketahui, perseteruan yang terjadi di Partai Demokrat kembali memanas setelah kubu Moeldoko menggunakan jasa pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Demokrat kubu AHY dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x