Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Dana Rp500 ribu per Bulan untuk Karang Taruna, Anies: Mulai Januari Tahun Depan

- 27 September 2021, 08:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta alokasikan anggaran tiap bulannya untuk karang taruna di tingkat Rukun Warga (RW) mulai Januari 2022.

Anggaran yang Pemprov DKI Jakarta alokasikan untuk karang taruna di Jakarta itu yakni sebesar Rp500 ribu perbulannya.

Gubernur Anies Baswedan mengungkapkannya saat menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 September 2021.

Baca Juga: Tinjau Empat Jalur Layang Baru di Stasiun Manggarai, Menhub: Masyarakat Senang Lihat Manggarai kayak di Jepang

"Mulai Januari tahun depan, karang taruna di level RW dan kelurahan akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp500 per bulan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana stimulus itu nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan di masing-masing unit karang taruna.

Ketua Karang Taruna DKI Jakarta, Muhammad Mul menambahkan bahwa untuk karang taruna tingkat kelurahan juga akan mendapatkan dana stimulus sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: Menko Luhut Ingin PeduliLindungi Jadi Alat Pembayaran Digital, CORE Prediksi Potensi Raup Keuntungan Besar

"Untuk karang taruna kelurahan Rp1 juta dan ini Insya Allah segera direalisasikan pada 2022," ucap Mul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Nantinya, Mul menjelaskan bahwa bantuan dana pemerintah daerah itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan rekreasi, olahraga dan keagamaan anggota karang taruna.

Lebih lanjut, menurutnya jumlah karang taruna di tingkat RW, dari total jumlah RW di Jakarta mencapai sekitar 2.708, sekitar 2000 unit datanya sudah diperbaharui dari total 267 kelurahan di DKI.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 26 September 2021: 104.825 Positif, 102.080 Sembuh, 2.118 Meninggal

Diketahui, Anies sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021.

Pada peraturan tersebut, pasal 20 soal pendanaan tercantum bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan anggaran dana stimulus itu dari APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.

Stimulus dana untuk karang taruna tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan ini menggunakan mekanisme pemberian hibah, sedangkan untuk tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional.

Akan tetapi, pada Pergub tersebut tak disebutkan jangka waktu dalam pemberian dana stimulus kepada karang taruna.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x