Usai legalisasi penasihan hukum dicabut, sidang sempat ditunda selama beberapa menit untuk menyusun penetapan.
Setelah itu hakim secara resmi mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni.
Dengan demikian, Panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara praperadilan Nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penistaan agama pada 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Perempuan Ini Bernasib Sial, Jatuh dari Balkon Saat Berhubungan Seks di Balkon
Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).
Penceramah tersebut dilaporkan bersama pemilik kanal YouTube Trio Datu.***