PR DEPOK - Permohonan praperadilan untuk tersangka penistaan agama Yahya Waloni dicabut oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono hari ini.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Yahya Waloni menyatakan tidak ingin melanjutkan sidang.
Yahya Waloni juga mencabut kuasanya terhadap penasihat yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Saat ditanya oleh hakim lebih dari tiga kali terkait permintaannya mencabut permohonan tersebut, Yahya Waloni konsisten menyampaikan keinginannya.
Permohonan praperadilan yang sempat disampaikan kepada tim pengacara yang berjumlah 30 orang dari Ikatan Advokat Musim Indonesia sudah dicabut Yahya Waloni.
Mendengar keinginan tersebut, Hakim kemudian bertanya mengenai kemungkinan adanya paksaan yang diterima Yahya Waloni.
Namun Yahya Waloni mengaku dicabutnya permohonan itu atas keinginan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Baca Juga: Tidak Peduli Sanksi AS, Erdogan: Turki Siap Beli Kembali Sistem Pertahanan Rudal S-400 Milik Rusia