Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Masuk Tahap Finalisasi, Begini Kriteria yang Harus Dipenuhi

- 28 September 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi - Berikut kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan insentif dari Kemenag.
Ilustrasi - Berikut kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan insentif dari Kemenag. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Proses pencairan insentif kepada guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan sudah memasuki tahap finalisasi.

Namun karena adanya keterbatasan anggaran, insentif ini akan diberikan guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai jumlah kuota masing-masing provinsi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa 28 September 2021, berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan insentif ini.

Baca Juga: Heran Pemerintah Tak Setuju BEM SI Turun ke Jalan demi KPK, Ali Syarief: Ajak Duduk dong, Sesuaikan Misinya

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA;

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah;

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x