Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Masuk Tahap Finalisasi, Begini Kriteria yang Harus Dipenuhi

- 28 September 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi - Berikut kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan insentif dari Kemenag.
Ilustrasi - Berikut kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan insentif dari Kemenag. /Pixabay/EmAji./

Baca Juga: Ditanya Sosok yang Lebih Pantas Pimpin DKI Jakarta Gantikan Anies, Giring: yang Jelas Harus dari Kader PSI

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satmilkanya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

Baca Juga: Tunda Peluncuran Aplikasi Versi Anak, Instagram: Kami Butuh Dengarkan Kekhawatiran Orang Tua

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah