6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satmilkanya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
Baca Juga: Tunda Peluncuran Aplikasi Versi Anak, Instagram: Kami Butuh Dengarkan Kekhawatiran Orang Tua
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***