Jadwal Pemilu Diusulkan 15 Mei 2024, DPR Siap Bahas secara Mendalam

- 28 September 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Jenny On The Moon/Pixabay

PR DEPOK – Berkaitan dengan jadwal Pemilu 2024, pemerintah dikabarkan telah mengusulkan jadwal pelaksanaannya yakni pada 15 Mei 2024.

Jadwal Pemilu 2024 tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat.

Usulan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini.

Baca Juga: Akui Bertekad dan Unggul di Gagasan, Giring Yakin Nyapres di Pilpres 2024: Gue Pengen Jadi Negarawan

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," ucap Saiful Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menanggapi usulan jadwal Pemilu 2024 tersebut, Saiful Hidayat menyatakan pihaknya siap membahas usulan tersebut dalam rapat konsinyering bersama KPU serta pemerintah.

"Opsi itu nanti akan dibahas secara mendalam antara komisi II dalam konsinyering dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah,” ujar Saiful Hidayat .

Ia pun menyebutkan bahwa DPR akan mendalami usulan pemerintah terkait jadwal Pemilu 2024.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Potret Kebersamaan Irwan Mussry dan El Rumi yang Undang Komentar Netizen

“Tentunya akan diperkirakan secara cermat terutama terkait dengan tahapan serta jadwal Pilkada Serentak," katanya.

Menurut Saiful Hidayat, jadwal rapat konsinyering akan dilakukan DPR sebelum masa reses yaitu pada 5 Oktober 2021.

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR berencana menggelar rapat internal berkenaan jadwal konsinyering pada hari ini.

"Hari ini agenda kegiatan lagi dibahas di rapat internal komisi II. Tunggu saja hasil rapat internal komisi," ucapnya.

Baca Juga: PSG vs Manchester City, Mauricio Pochettino Sanjung Kualitas The Citizens di Bawah Asuhan Pep Guardiola

Untuk diketahui, penetapan jadwal Pemilu pada 15 Mei 2024 berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, Menseskab, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala BIN.

Menurut Mahfud MD, usai disimulasikan dengan berbagai hal, maka diputuskan bahwa Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Pertimbangan sebelum memutuskan jadwal tersebut yaitu kegiatan-kegiatan pemilu 2024 bisa diperpendek agar efisien, baik dari segi waktu maupun uang.

Maka dari itu, tanggal 15 Mei 2024 dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Mortdecai: Kisah Johnny Depp Menjadi Pelukis dengan Kumis Panjang

Untuk diketahui, terkait jadwal Pemilu 2024 ramai disoroti berbagai pihak belakangan ini.

Misalnya, dari seorang Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono.

Menurut Teguh, UUD NKRI Tahun 1945 tidak mengatur detail jadwal Pemilu 2024, baik itu untuk bulan atau tanggal pelaksanaan Pemilu, sebagaimana konstitusi Amerika Serikat.

Maka dari itu, terkait jadwal Pemilu 2024, menurut alumni Flinders University Australia itu sifatnya sangat terbuka.

Baca Juga: Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Masuk Tahap Finalisasi, Begini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Maka dari itu, jika jadwal Pemilu 2024 tidak pasti, hal itu menurutnya tidak melanggar konstitusi asalkan sudah ada pengganti kedudukan.

Akan tetapi, hal yang penting adalah ketika masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah selesai, maka sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah