PDIP Keberatan Jadwal Pemilu Jatuh Pada 15 Mei 2024, Ada Apa?

- 28 September 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu.
Ilustrasi kotak suara pemilu. /Thor_Deichmann/Pixabay

"Kalau tanggal 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebhinekaan, dan ke-Indonesia-an," ujarnya.

Lebih dari itu, pertimbangan lain menurut Arif ialah prediksi waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berhimpitan dengan pencalonan kepala daerah.

Sedangkan, untuk syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.

"Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," katanya.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair Setelah Dapat Sertifikat? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut

Sebelumnya, keputusan usulan jadwal Pemilu 2024 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, pada Senin 27 September 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah