1. Pemberi bantuan;
2. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan;
3. Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan;
Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Link Live Streaming Manchester United vs Villarreal di Liga Champions
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” ungkap Waryono.
“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” ucap Waryono seraya mengulang pernyataannya.
Waryono tidak lupa mengingatkan kepada pesantren untuk berhati-hati dan waspada sehubungan dengan munculnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan pendistribusian bantuan akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” pungkasnya.***