"Kekeliruan di KPK tidak dikoreksi. Inilah contoh penyelesaian masalah dengan membuang sampah dibawah karpet," ujarnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, usai dinyatakan diberhentikan secara hormat oleh KPK, 57 pegawai KPK ditawari sebagai ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penawaran tersebut diberikan untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri. Hal itu pun dikabarkan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jumat, 24 September 2021 yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Antara.
Menurutnya, terdapat tugas tambahan perihal upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Saksikan FTV 'Fotografer Munduran Dong Tampannya Nikung Cantiknya' Pukul 12.30 WIB di SCTV
Permohonan tersebut lantas disambut baik oleh Presiden Jokowi dengan adanya balasan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya menambahkan.***