Soal 56 Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri, Begini Tanggapan Tjahjo Kumolo

- 30 September 2021, 15:56 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memiliki kewenangan soal perekrutan 56 pegawai KPK yang gagal TWK jadi ASN Polri.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memiliki kewenangan soal perekrutan 56 pegawai KPK yang gagal TWK jadi ASN Polri. /Dok Humas Setkab.

Oleh sebab itu, Tjahjo Kumolo berharap Polri dan BKN bisa merumuskan teknis yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Bagaimana undang-undangnya, bagaimana urutannya kan UU tentang ASN tidak bisa dilanggara," kata pria berusia 63 ini.

"Tentunya perlu cek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya," pungkas Tjahjo Kumolo.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana merekrut 56 pegawai KPK yang gagal TWK menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Banjir Makian usai Tegur Warkopi di Medsos, Indro Warkop: Aku Mesti Panggil? Kenal Aja Kagak Gue

Bahkan demi terealisasikannya rencana itu, Listyo Sigit langsung menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin.

"Kami berkirim surat ke Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tak lulus dan dilantik jadi ASN KPK untuk bisa ditarik dan direkrut kita jadi ASN Polri," katanya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x