Dalam aksi long march tersebut, nampak penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dan masih banyak lagi.
Setibanya di Gedung ACLC, para pegawai yang telah diberhentikan ini saling mengucapkan salam perpisahan dan berpamitan.
Baca Juga: Cara Membuat Hidangan Ayam Asam Manis yang Nikmat dan Praktis
Disampaikan oleh salah satu perwakilan pegawai, M Praswad Nugraha, pegawai yang diberhentikan mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+Institute).
"IM57+Institute yang kemudian ke depannya kami akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi,"ujar Praswad.
IM57+Institute ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk para pegawai yang diberhentikan agar tetap bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Melalui IM57+Institute ini, mereka bisa berkontribusi lewat kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
Untuk diketahui, 57 pegawai KPK ini diberhentikan lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dan dinilai tidak memenuhi syarat atau TMS.
TWK sendiri merupakan tes yang menjadi syarat dalam peralihan status para pegawai menjadi ASN.