Oleh sebab itu, lanjut dia, minuman yang diperjualbelikan di tempat tersebut disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum.
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Makanya akan setiap hari kita lakukan operasi ini," pungkasnya.
Sebelum diketahui, Holywings di kawasan Kemang mendapatkan sanksi akibat melanggar aturan jam operasional di masa PPKM.
Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penyegelan tempat selama 3x24 jam.
Satpol PP Jakarta Selatan menyatakan pelanggaran itu bukan lah kali pertama yang dilakukan Holywings Kemang.
"Pertama itu kurang lebih Februari, kedua bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang harmawan dikutip dari Antara.***