PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Wilayah Level 3 Bertambah

- 4 Oktober 2021, 17:25 WIB
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021. /Dhemas Reviyanto/Antara

Sementara itu, untuk wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya sudah berada pada PPKM Level 2.

Sedangkan untuk wilayah Bandung Raya, Malang Raya dan Surabaya Raya masih berada pada status PPKM Level 3.

Alasannya karena cakupan vaksinasi belum mencapai target untuk turun level, meski telah memenuhi syarat indikator WHO terkait penurunan level.

"Terdapat 3 kabupaten/kota non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Banjar, dan Madiun," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Oktober 2021 untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Menurut Luhut, pemerintah sebelumnya telah memasukkan indikator cakupan vaksinasi Covid-19 dalam evaluasi penurunan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun dalam syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2 adalah jumlah cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk lansia harus mencapai 40 persen

Lalu, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.

Luhut berpendapat bahwa syarat-syarat tersebut dinilai mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Jawa-Bali secara signifikan.

Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap Sikap Rizky Billar Setelah Menikah: Kakak tuh Orangnya Gedebak-gedebuk

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x