Dukung Anies Baswedan Kampanye Anti Rokok, Fahira Idris Desak Aturan Batasan Usia Membeli dan Konsumsi Rokok

- 7 Oktober 2021, 10:27 WIB
Anggota DPD RI, Fahira Idris.
Anggota DPD RI, Fahira Idris. /Instagram @fahiraidris/

Itu artinya, orang dewasa manapun tak boleh melibatkan anak-anak dalam menjual, membeli apalagi mengonsumsi rokok.

Baca Juga: Tegas Menolak Pemindahan Ibu Kota, Roy Suryo: RUU Terkesan Dipaksakan, Ditambah Kasus 'KECEBONG'

"Tidak boleh lagi ada anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, apalagi mengonsumsi atau mengisap rokok. Artinya, siapa saja orang dewasa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aktivitas menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok," ujar Fahira Idris.

Cuitan Fahira Idris.
Cuitan Fahira Idris. Twitter @fahiraidris.

Adapun menurutnya, siapapun yang menjual rokok harus memastikan pembelinya berusia diatas 18 tahun atau memiliki KTP.

"Siapa saja yang menjual rokok harus memastikan pembelinya sudah diatas 18 tahun atau sudah mempunyai KTP. Ini aturan yang harus sudah mulai kita tegakkan," kata Fahira Idris.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @fahiraidris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x