Telusuri Rekening Sindikat Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: Libatkan 1.339 Individu dan Korporasi

- 7 Oktober 2021, 12:00 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. /Dok. Ppatk.go.id

Pihak PPATK disebutnya sudah melakukan pencatatan terhadap semua transaksi tersebut.

Akan tetapi, Dian belum menyebutkan negara mana saja yang ikut terlibat dalam pusaran alirang uang dari sindikat narkoba tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan akan melanjutkan penemuan dari PPATK sehubugan dengan rekening gendut milik sindikat narkoba yang mencapai Rp120 triliun.

“Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK,” ujar Krisno di Gedung Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Batal di Monas, JakPro Siapkan 5 Lokasi Alternatif Formula E, Dedek Prayudi: Maksa, untuk Kepentingan Siapa?

Lebih lanjut, Krisno snediri menyebut pihaknya belum memperoleh informasi mengenai rekening gendut milik sindikat narkoba tersebut.

Maka dari itu, PPATK disebutnya bisa memberikan informasi rincian mengenai temuan rekening gendut tersebut kepada pihaknya.

“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Dittipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK,” katanya.

Pihaknya disebut Krisno akan terus membentuk koordinasi dengan PPATK khususnya pada pembongkaran TPPU.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021, Siapkan NIK KTP dan HP Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah