Telusuri Rekening Sindikat Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: Libatkan 1.339 Individu dan Korporasi

- 7 Oktober 2021, 12:00 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. /Dok. Ppatk.go.id

PR DEPOK – Temuan rekening gendut dari transaksi keuangan sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun nyatanya melibatkan 1.339 orang dan korporasi.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae.

Dian menuturkan berdasarkan hasil penelusuran, analisis, dan pemeriksaan pihaknya, jumlah dana tersebut sudah terkumpul selama lima tahun yang diawal pada tahun 2016 hingga 2020.

Baca Juga: Baru berusia 17 Tahun, Pesepak Bola Muda Gavi Siap Bergabung dengan Timnas Spanyol

“Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi,” ujar Dian dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews.

Jumlah ini menurutnya masih bisa dikatakan wajar dan rasional bila dikomparasikan denngan angka transaksi yang umumnya tercacata pada transaksi keuangan baik dari usaha yang sifatnya halal ataupun haram.

Dian menjelaskan bahwa temuan angka ini tercatat tidak hanya pada perputaran uang di dalam negeri, tetapi juga mencatat transaksi uang yang keluar-masuk di luar negeri.

“Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp150 Ribu

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x