Soal Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Korps Bhayangkara, Polri: Penempatan Sesuai Kompetensi yang Ada

- 8 Oktober 2021, 06:30 WIB
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021. /ANTARA/M Risyal Hidayat

“Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan 56 pegawai KPK sangat diperlukan dalam rangka ikhtiar pencegahan tindak pidana korupsi serta membantu dalam mengawal jalannya program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional termasuk kebijakan-kebijakan strategis lainnya.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” tuturnya.

Surat permohonan yang dikirimkan Sigit rupanya langsung mendapatkan respon dari Presiden Jokowi yang diwakili oleh Mensesneg Pratikno.

Baca Juga: Performanya Belum Maksimal, Lionel Messi: Saya Tak Buat Kesalahan Pindah ke Sini

“Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri,” kata Pratikno.

Presiden Jokowi kemudian menginginkan agar Polri menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi melanjutkan rencana ini.

“Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x