Ia kembali mendapatkan tugas dari Jokowi yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden RI.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Apa Itu Meterai Elektronik atau E-Meterai? Simak Penjelasan Berikut
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dipimpin oleh Menko Marvest.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian terkandung dalam Pasal 3A Ayat (1) Perpres tersebut.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dipimpin oleh Luhut ini memiliki dua tugas utama, sebagaimana tercantum di Pasal 31 Ayat (2).
Tugas pertama adalah menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil dalam mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Tugas tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.
Selain itu, tugas kedua adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.