Presiden Ubah Sikap soal Dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari APBN, Refrizal: Ini Bukti Jokowi Jenius ya?

- 10 Oktober 2021, 08:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal. /Instagram @refrizalskb

Salah satu yang menjadi isi dari Perpres tersebut adalah diizinkannya dana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memakain APBN.

Peraturan ini telah direvisi dari Perpres sebelumnya yang mana Jokowi awalnya dengan tegas menyatakan tak akan menggunakan APBN untuk dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini.

Baca Juga: Sempat Nolak, Jokowi kini Izinkan Proyek Kereta Cepat Pakai Dana APBN, Said: karena Sudah Terjebak oleh China

Dalam aturan lama, Jokowi tidak mengizinkan pendanaan proyek kereta cepat ini diambil dari APBN dan hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Selain itu, Jokowi juga awalnya hanya mengizinkan proyek kereta cepat ini didanai dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan.

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi dari Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Baca Juga: Wajah Anak Kedua Tak Mirip Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ayah Kiano Ungkap Raut Muka Putra Keduanya

Namun, peraturan ini direvisi dalam Perpres terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Di bawah ini adalah peraturan terkait pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tercantum dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Pasal 4

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x