(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
Baca Juga: Bangun Rumah untuk Baby AH, Atta Halilintar Bagikan Momen Kala Dahulu Masih Hidup Susah
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau,
c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Thomas Cup dan Uber Cup 10 - 13 Oktober 2021
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau,
Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Mustofa Nahrawardaya: Dapet Prestasi