Presiden Ubah Sikap soal Dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari APBN, Refrizal: Ini Bukti Jokowi Jenius ya?

- 10 Oktober 2021, 08:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal, belum lama ini menyinggung soal perubahan sikap Jokowti terhadap dana untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Refrizal menyoroti perubahan sikap Jokowi yang semula tegas tak ingin mendanai Kereta Cepat Jakarta-Bandung pakai APBN, tetapi kini mengizinkan dana tersebut diambil dari APBN.

Ia lantas menyinggung soal pujian genius yang belum lama ini dilontarkan seorang profesor asal Singapura kepada Jokowi.

Baca Juga: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Meski NIK KTP Terdaftar di Lembaga Lain, untuk Pendaftaran Gelombang 22

"Inilah bukti Jokowi Jenius ya?" ujar Refrizal, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @refrizalskb.

Lebih lanjut, anggota DPR itu mengatakan bahwa Jokowi adalah seorang genius yang luar biasa.

"Jokowi Jenius LUAR BIASA..!!! Supaya BuzzerRp Senang & gak ngamuk..," katanya menambahkan.

Cuitan Refrizal.
Cuitan Refrizal. Tangkap layar Twitter @refrizalskb

Baca Juga: Musni Umar Sindir Luhut Punya Banyak Jabatan, Ferdinand: Itulah Pak Luhut Cerdas, Berprestasi dan Tangguh

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Salah satu yang menjadi isi dari Perpres tersebut adalah diizinkannya dana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memakain APBN.

Peraturan ini telah direvisi dari Perpres sebelumnya yang mana Jokowi awalnya dengan tegas menyatakan tak akan menggunakan APBN untuk dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini.

Baca Juga: Sempat Nolak, Jokowi kini Izinkan Proyek Kereta Cepat Pakai Dana APBN, Said: karena Sudah Terjebak oleh China

Dalam aturan lama, Jokowi tidak mengizinkan pendanaan proyek kereta cepat ini diambil dari APBN dan hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Selain itu, Jokowi juga awalnya hanya mengizinkan proyek kereta cepat ini didanai dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan.

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi dari Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Baca Juga: Wajah Anak Kedua Tak Mirip Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ayah Kiano Ungkap Raut Muka Putra Keduanya

Namun, peraturan ini direvisi dalam Perpres terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Di bawah ini adalah peraturan terkait pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tercantum dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

Baca Juga: Bangun Rumah untuk Baby AH, Atta Halilintar Bagikan Momen Kala Dahulu Masih Hidup Susah

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau,

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Thomas Cup dan Uber Cup 10 - 13 Oktober 2021

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau,

Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Mustofa Nahrawardaya: Dapet Prestasi

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x