"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite. Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan," demikian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, Pasal 3A ayat (1) Perpres yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara.
Terdapat sejumlah menteri yang juga tergabung dalam komite kereta cepat, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai anggota komite.***