Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Menggunakan dan Membelinya

- 11 Oktober 2021, 13:40 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 bertema Ornamen Nusantara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 bertema Ornamen Nusantara. /Kemenkeu

PR DEPOK – Dewasa ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik (meterai online).

Meterai elektronik mempunyai ciri khusus dan memiliki unsur pengaman yang dirilis oleh pemerintah.

Fungsi dari meterai elektronik adalah untuk dipakai melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan terintegrasi dengan sistem elektronik.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Kedua Anaknya, Paula Verhoeven: Officially Mamak Anak Dua

Adapun bentuk dan ciri meterai elektronik adalah sebagai berikut:

1. Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

2. Terdapat angka 10000 dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’.

3. Memiliki kode unik berupa nomor seri.

Baca Juga: Gagal Raih Podium di GP Turki, Lewis Hamilton Akui Kecewa: Seharusnya Percayai Naluri Saya

4. Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari indonesiabaik, berikut cara menggunakan meterai elektronik:

1. Buka situs pos.e-meterai.co.id.

2. Klik menu ‘BELI E-METERAI’ dan pilih login.

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.

Baca Juga: Puji Drama Hospital Playlist, Zubairi Djoerban: Sinetron Kita Harus Belajar dari Drakor

4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

5. Masukkan detil informasi dokumen berupa tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

6. Unggah dokumen dalam format PDF.

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’.

Baca Juga: Tak Dibantu dan Malah Ditegur Baim Wong, Akhirnya Kakek Tua yang Butuh Pengobatan Kaki Dibantu Sosok Ini

10. Selanjutnya, masukkan PIN.

11. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.

12. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Sementara itu cara membeli meterai elektronik adalah sebagai berikut:

1. Buka situs pos.e-meterai.co.id dan klik menu ‘BELI E-METERAI’.

Baca Juga: Buntut Kematian Bunuh Diri Akibat Pelecehan Seksual, 15 Pejabat Angkatan Laut Korea Selatan Ditangkap

2. Login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik ‘daftar di sini’.

3. Pilih tiper pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.

4. Isi data diri yang dibutuhkan.

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Baca Juga: Dua Tahun Menanti Kehamilan, Siti Badriah: Alhamdulillah Tahun Ini Dapat Hadiah Besar dari Allah SWT

6. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah