Berdasarkan jumlah konten yang diminta untuk dihapus, Indonesia berada di peringkat pertama.
Pasalnya, Indonesia telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 URL lantaran dinilai melanggar undang-undang.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 22 Oktober 2021: 107.667 Positif, 105.372 Sembuh, 2.142 Meninggal
Google mengatakan dari ratusan ribu permintaan tersebut, pihaknya telah menghapus lebih dari 20.000 URL yang diminta Indonesia dan sedang memeriksa sisanya.
"Kami menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus lebih dari 500.000 URL dari Google Penelusuran di Indonesia, dengan mengutip UU ITE No. 19 Tahun 2016. Isi URL tersebut terkait dengan perjudian, yang ilegal di Indonesia," demikian disampaikan dalam laporan Google.
"Kami menghapus 20.108 URL dari hasil Google Penelusuran di Indonesia. URL yang tersisa saat ini sedang ditinjau," ujarnya.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 22 Oktober 2021: 107.667 Positif, 105.372 Sembuh, 2.142 Meninggal
Sementara itu, jika dilihat dari jumlah permintaan penghapusan konten yang diajukan, Indonesia menempati peringkat ke-10.
Negara-negara lain yang juga sering meminta menghapus konten di antaranya adalah Russia, India, South Korea, and Turkey, with Pakistan, Brazil, the US, Australia, dan Vietnam.
Tercatat selama periode Januari hingga Juni 2021, Indonesia mengajukan 362 permintaan penghapusan konten kepada Google.***