Refly Harun lantas menilai sulit mempertahankan demokratisasi jika penentuan benar atau tidak benar itu tidak dilakukan oleh pihak yang netral.
"Sulit mempertahankan demokratisasi ketika tafsir benar dan tidak benar itu tidak diserahkan kepada mekanisme yang netral. Tapi hanya ditafsirkan oleh pemerintah atau oleh pihak-pihak lain. Jadi sepihak saja, tidak ada yang namanya hak untuk melakukan sanggahan secara equal," katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Google mengeluarkan laporan yang menyebut bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sering meminta menghapus konten.
Indonesia bahkan menduduki peringkat pertama di dunia sebagai negara yang paling banyak meminta konten dihapus oleh Google.
Tercatat dalam Laporan Transparansi Penghapusan Konten yang dikeluarkan Google, Pemerintah Indonesia meminta perusahaan tersebut menghapus konten sebanyak 500.000 URL yang dinilai melanggar UU ITE No. 19 Tahun 2-16.
Disampaikan Google, isi URL yang diminta untuk dihapus itu terkait dengan perjudian, yang merupakan hal ilegal di Indonesia.***