PR DEPOK – Simak cara mengubah nama yang salah di kartu keluarga beserta dokumen persayaratan yang perlu dipersiapkan.
Terkadang, ada nama di kartu keluarga yang berbeda atau tidak sesuai dengan penulisan nama di akta kelahiran.
Ketidaksesuaian nama tersebut tentu bisa menjadi masalah di kemudian hari. Misalnya, ketika akan melakukan berbagai urusan administrasi contohnya mendaftar sekolah, urusan perbankan dan berbagai urusan administrasi lainnya.
Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, ketidaksesuaian nama di Kartu Keluarga (KK) harus segara dibenarkan.
Cara mengubah nama pada Kartu Keluarga, tentunya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesia Baik, ada sejumlah sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, di antaranya.
Baca Juga: Jessica Iskandar Ungkap Pertemuannya dengan Vincent Verhaag, Ternyata Ulah Bastian Steel
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Knalpot Hasil Tilang dan Razia Dijual di Marketplace, Simak Faktanya
- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada;
- Fotokopi buku nikah;
- Meterai.
Baca Juga: Link Live Streaming Bologna vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 24 Oktober 2021 Pukul 1.45 WIB
Untuk proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga ini, dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat serta membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Nantinya, pemohon diminta mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Kemudian, petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan dokumen persayaratan dan mulai menginput ralat data yang ada.
Selama proses, pemohon menunggu kurang lebih 15 menit untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Untuk diketahui, pengajuan perubahan nama di kartu keluarga ini tidak dipungut biaya alias gratis.***