Cara Mudah Ubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga secara Online Via WhatsApp

- 24 Oktober 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga.
Ilustrasi Kartu Keluarga. /Tangkap layar Twitter.com/@jayakabajay

Sedangkan Di Disdukcapil Kabupaten Jember, terdapat layanan mengubah data termasuk nama di kartu keluarga via layanan WhatsApp.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, usai mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data seperti nama di kartu keluarga.

Caranya dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180. Dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat sama sekali tak dikenai biaya.

“Layanan WhatsApp ini menjadi salah satu andalan kami untuk pembuatan, revisi, serta penambahan atau pengurangan anggota keluarga pada Kartu Keluarga,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Kabupaten Jember, Ani Setyaningsih.

Ketika mengajukan melalui WhatsApp tersebut, nantinya pemohon akan diarahkan menuju beberapa link sesuai kebutuhan, untuk pengisian formulir dan upload berkas persyaratan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Disdukcapil Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x