Banyak Kejanggalan di Awal, Korban Pinjaman Online Bahkan Mengaku Diancam akan Dihabisi Sekeluarga

- 25 Oktober 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi pria yang mengakses pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pria yang mengakses pinjaman online ilegal. /PEXELS/Eren Li

Ia mengaku, karena kebutuhan ekonomi, dia mencoba untuk mencari pinjaman lewat pinjol, tanpa mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Pasalnya, melalui informasi dari mulut ke mulut yang ia terima, proses pinjaman online disebut mudah dan cepat karena uang langsung cair ke rekening.

Baca Juga: Sebut Gus Yaqut Kurang Bijaksana Soal Kemenag Hadiah untuk NU, PBNU: Kemenag Hadiah Negara untuk Semua Agama

Selanjutnya, ia memilih salah satu aplikasi pinjol bernama Kredit Kilat yang ia download di Play Store.

Ia kemudian mengisi berbagai persyaratan untuk mendapatkan pinjaman, seperti mengisi data diri, nomor ponsel, nomor induk kependudukan (NIK), nomor darurat yang bisa dihubungi, hingga nomor rekening.

Saat mengisi nomor darurat, SI mengisi nomor milik keponakannya, tanpa sepengetahuan keponakannya. Nomor darurat diperlukan bagi pemberi pinjaman untuk menghubungi peminjam bila nomor ponselnya tidak aktif.

Menurutnya, tidak sampai lima menit, dana pinjaman yang diajukannya masuk ke rekeningnya.

Baca Juga: Berhasil Sabet Gelar Juara Dunia MotoGP, Fabio Quartararo Ungkap Konsistensi Merupakan Kuncinya

Akan tetapi, saat itu juga kejanggalan mulai dirasakan karena dana pinjaman yang diajukannya senilai Rp1,4 juta, hanya ditransfer Rp925.000.

Lalu, tenor (durasi angsuran) yang diawal melihat aplikasi tertulis 91 hari, tiba-tiba berubah menjadi tujuh hari setelah dana pinjaman online masuk ke rekening.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah