Ia mengaku, karena kebutuhan ekonomi, dia mencoba untuk mencari pinjaman lewat pinjol, tanpa mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pasalnya, melalui informasi dari mulut ke mulut yang ia terima, proses pinjaman online disebut mudah dan cepat karena uang langsung cair ke rekening.
Selanjutnya, ia memilih salah satu aplikasi pinjol bernama Kredit Kilat yang ia download di Play Store.
Ia kemudian mengisi berbagai persyaratan untuk mendapatkan pinjaman, seperti mengisi data diri, nomor ponsel, nomor induk kependudukan (NIK), nomor darurat yang bisa dihubungi, hingga nomor rekening.
Saat mengisi nomor darurat, SI mengisi nomor milik keponakannya, tanpa sepengetahuan keponakannya. Nomor darurat diperlukan bagi pemberi pinjaman untuk menghubungi peminjam bila nomor ponselnya tidak aktif.
Menurutnya, tidak sampai lima menit, dana pinjaman yang diajukannya masuk ke rekeningnya.
Baca Juga: Berhasil Sabet Gelar Juara Dunia MotoGP, Fabio Quartararo Ungkap Konsistensi Merupakan Kuncinya
Akan tetapi, saat itu juga kejanggalan mulai dirasakan karena dana pinjaman yang diajukannya senilai Rp1,4 juta, hanya ditransfer Rp925.000.
Lalu, tenor (durasi angsuran) yang diawal melihat aplikasi tertulis 91 hari, tiba-tiba berubah menjadi tujuh hari setelah dana pinjaman online masuk ke rekening.