Kendati demikian, ia mengakui bahwa peran NU memang besar dalam pembentukan Piagam Jakarta.
Akan tetapi, hal tersebut tak berarti NU bisa semena-mena atau bertindak seperti yang paling berkuasa atas Kementerian Agama.
Helmy menegaskan bahwa NU sama sekali tidak memiliki motivasi untuk menguasai atau memiliki hak istimewa terkait pengelolaan kekuasaan dan pemerintahan.***