Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Ferdinand Hutahaean: Ajukan ke Pengadilan dan Hukum Mati

- 30 Oktober 2021, 11:25 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

Baca Juga: Sinopsis Film Maggie: Kisah Seorang Remaja Terinfeksi Wabah Mematikan Tayang di Bioskop Trans TV

Kedua personel yang diringkus oleh Satgas Nemangkawi tersebut berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen.

Penangkapan dua personel ini diduga karena keterlibatan dalam penjualan amunisi kepada KKB Papua.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menuturkan bahwa oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen harus mendapatkan hukuman berat seperti hukuman mati misalnya.

Baca Juga: Terkuak Sumber Amunisi KKB Papua Diduga dari Oknum Polisi, Sindiran Mustofa: Waduh, Jadi Ingat Terorisme

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tuturnya.

Tindakan kedua oknum polisi ini disebut Poengky bisa dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jika mengacu pada Undang-Undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Heran dengan Kalkulasi Harga Tes PCR yang Bisa Turun, Ali Syarief Sindir Jokowi: Anda Luar Biasa Cinta Rakyat

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x