Baca Juga: Sinopsis Film Maggie: Kisah Seorang Remaja Terinfeksi Wabah Mematikan Tayang di Bioskop Trans TV
Kedua personel yang diringkus oleh Satgas Nemangkawi tersebut berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen.
Penangkapan dua personel ini diduga karena keterlibatan dalam penjualan amunisi kepada KKB Papua.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menuturkan bahwa oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen harus mendapatkan hukuman berat seperti hukuman mati misalnya.
“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tuturnya.
Tindakan kedua oknum polisi ini disebut Poengky bisa dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika mengacu pada Undang-Undang di atas, maka kedua oknum polisi bisa mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.***