Resmi! Pemerintah Izinkan Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Pakai Tes Antigen

- 1 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash/Matthew Huang
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash/Matthew Huang /

Lebih lanjut, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

Baca Juga: Tak Cuma Kylian Mbappe, Real Madrid Targetkan Erling Haaland untuk Didatangkan

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” ujarnya.

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” katanya.

Baca Juga: Bank Indonesia akan Meluncurkan BI FAST, Transaksi Mudah Biaya Transfer Lebih Murah

PPKM Level 3 dan 4 yang diwajibkan untuk menyiapkan surat keterangan negatif tes PCR.

Sontak kabar ini kemudian memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat sebab banyak yang cukup keberatan dengan persyaratan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah