Cara Gunakan Aplikasi E-Uji Emisi untuk Mengecek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum

- 6 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan. /Pexels/Artem Podrez

PR DEPOK – Seiring dengan pemberlakuan peraturan tentang uji emisi kendaraan, saat ini uji emisi dapat dicek menggunakan aplikasi E-Uji Emisi.

Aplikasi E-Uji Emisi dapat mendeteksi riwayat cek uji emisi kendaraan atau mesin hanya dengan memasukan nomor seri kendaraan.

Adapun uji emisi kendaraan sangat penting dilakukan, agar pemilik kendaraan mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraannya.

Baca Juga: Kasus Alec Baldwin Buat Dwayne Johnson Enggan Gunakan Senjata Asli saat Syuting Film

Diketahui ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dengan aplikasi E-Uji Emisi untuk mengecek mesin kendaraan sudah pernah diuji emisi atau belum.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut langkah-langkahnya.

Langkah pertama yaitu, men-download aplikasi E-Uji Emisi dalam Playstore dengan mengetik “E-Uji Emisi” dalam kolom pencarian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 November 2021 Eps 499: Elsa Ngamuk, Rendy Tolak Berfoto Mesra dengan Catherine

Kemudian langsung membuka aplikasi E-Uji Emisi tanpa harus membuat akun ataupun login terlebih dahulu.

Klik menu “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui informasi kendaraan apakah sudah pernah melakukan uji emisi atau belum.

Kemudian, input nomor pelat kendaraan yang akan dicek uji emisinya.

Setelah selesai meng-input nomor pelat kendaraan, maka akan diarahkan pada informasi mengenai hasil uji emisi.

Baca Juga: Hadiri Pengajian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Mamah Dedeh Beri Nasihat Perihal Pernikahan

Jika kendaraan ternyata belum pernah uji emisi, maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan nomor kendaraan tidak ditemukan.

Sementara itu untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengklik menu “Pendaftaran Kendaraan dan  menu “Bengkel Uji Emisi’.

Fungsi dari menu pendaftaran adalah untuk mendaftarkan kendaraan yang akan di uji emisi.

Sedangkan untuk menu “Bengkel” berfungsi untuk mengetahui bengkel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk melayani uji emisi.

Peraturan uji emisi mesin, diketahui bertujuan untuk mengurangi gas efek rumah kaca dan pencemaran udara akibat mesin kendaraan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah