PR DEPOK - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, menyatakan, penagihan hutang obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tidak ada negosiasi.
Menurutnya, hutang tersebut telah sangat lama yakni selama 22 tahun dan dinilai berlarut-larut, bahkan kerap ditemukan berbagai alasan dari obligor.
Hal tersebut kata Mahfud, sering terjadi ketika ada pergantian dari pejabat terkait. Sehingga menjadi sebuah upaya dari obligor untuk tidak membayar hutangnya.
Baca Juga: Ini Judul Film yang Dibintangi Jefri Nichol dan Tiara Andini, Bergenre Komedi Romantis
"Dalam catatan, setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen, selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu untuk nego ke pemerintah," ujar Mahfud, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan video di Instagram @mohmahfudmd
Ditambahkan Mahfud, saat adanya pergantian itu, mereka (obligor) mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini, ungkapnya.
Kini upaya negosiasi dari para obligor telah tertutup. Obligor BLBI diminta menjelaskan langsung kepada Satgas BLBI jika merasa memiliki bukti pelunasan hutang yang sah, kata Mahfud.
Baca Juga: Tampil Perdana di Peparnas XVI Papua 2021, Aditya Ramadhan Langsung Sumbang Emas untuk Jawa Barat
"Ini sudah 22 tahun, kan tindak boleh begitu lagi. Mari kita selesaikan sekarang, endak ada nego-nego lagi sekarang," tegas Mahfud.