Ia meminta para obligor datang ke kantor untuk menjelaskan namun harus disertai dengan bukti-bukti yang sah.
"Datang aja ke kantor jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas," ucapnya.
"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego sekarang," tandas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud, juga membenarkan bahwa Satgas BLBI menyita tanah seluas 124 hektar lebih di Karawang yang merupakan aset PT Timor Putra Nasional.
"Benar, Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujarnya.
Baca Juga: Persija Gagal Menang Saat Kontra dengan Barito Putera, Angelo Alessio: Saya Sangat Kecewa, tapi...
Aset tanah yang disita itu merupakan kawasan industri di Karawang. Dia menyebut sebelumnya aset tersebut dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.
"Dulu kawasan tesebut dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukumnya," ujar Mahfud.***