Adib menduga salah satu motif terjadinya pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan kepada pihak yang melayani jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tuturnya.***